You're visiting: Home > Buy > Business Services > Product: Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan SHARE:  Share/Save/Bookmark URL: 
Price Negotiable
Payment Term Delivery Acceptance (D/A)

Descriptions :




JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN


Pemeliharaan kesehatan
adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang
membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan.
Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit,
kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan,
secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti
program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai
bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.


Manfaat JPK bagi
perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat,
dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.
 


Jumlah iuran yang harus dibayarkan:


Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:



  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang



  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga



  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-

Cakupan Program


Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:



  1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama, adalah
    pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di
    Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo



  2. Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan), adalah
    pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas
    dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis



  3. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit



  4. Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan
    yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau  istri
    tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3
    (tiga).



  5. Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh



  6. Emergensi, Merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.

 


Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Penunjang


Prosedur Pelayanan Farmasi


Prosedur Pelayanan Klaim Perorangan


 


 


Hak-hak Peserta Program JPK:



  1. Memperoleh
    kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal
    dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang
    ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi
    palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki
    hanya diberikan   kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada
    anggota keluarganya.



  2. Bagi
    Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari
    suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan
    belum menikah.



  3. Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal.



  4. Dalam
    keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada
    Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek
    (Persero) ataupun tidak.



  5. Peserta
    berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam
    Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai
    lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas
    kesehatan rawat jalan Tingkat  I, kecuali pindah domisili.



  6. Peserta
    berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap
    penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan
    diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero)
    setempat.



  7. Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan  kesatu, kedua dan ketiga.



  8. Tenaga
    kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program
    JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.

Kewajiban Peserta Program JPK



  1. Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga  (Formulir Jamsostek 1a).



  2. Menandatangani Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)



  3. Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan



  4. Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan



  5. Segera
    melaporkan  kepada PT. JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan
    anggota keluarga misalnya : status lajang menjadi kawin, penambahan
    anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu pula
    sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang



  6. Segera
    melaporkan kepada Kantor PT. JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu
    Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk
    mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan
    atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis.



  7. Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan.

 


Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero))


 


1   Peserta:



  1. Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.



  2. Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain.



  3. Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum.



  4. Olah
    raga tertentu yang membahayakan seperti : Terbang layang, menyelam,
    balap mobil / motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram.



  5. Tenaga
    kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak
    atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan.

2  Pelayanan Kesehatan:



  1. Pelayanan
    kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK,
    kecuali kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal
    7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan.



  2. Imunisasi kecuali Imunisasi Dasar pada bayi.



  3. General Check Up / Check Up / Regular Check Up (termasuk papsmear)



  4. Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri.



  5. Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol / narkotik



  6. Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa)



  7. Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases / accident ).



  8. Sexual transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX.



  9. Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan.



  10. Kelainan
    congential / herediter / bawaan yang memerlukan pengobatan seumur
    hidup, seperti : debil, embesil, mongoloid, cretinism, thalasemia,
    haemophilia, retardasi mental, autis.



  11. Pelayanan
    untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk segala sesuatu
    yang berhubungan dengan proses kehamilan pada persalinan tersebut.



  12. Pelayanan
    khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar,
    prothesa anggota gerak) hilang / rusak sebelum waktunya tidak diganti.



  13. Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK.



  14. Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah untuk hemodialisa.



  15. Operasi
    jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan dan pengadaan
    alat pacu jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan.
    Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan).



  16. Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang.



  17. Pemeriksaan-pemeriksaan
    dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam
    daftar JPK, antara lain : MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA
    (Digital Substraction Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV,
    Herpes).



  18. Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung.

3  Obat-obatan:



  1. Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit.



  2. Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan atas indikasi medis.



  3. Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya



  4. Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya.



  5. Obat-obatan lain seperti : verban, plester, gause stril.



  6. Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan obat-obatan kanker.

4 Pembiayaan



  1. Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat.



  2. Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim.



  3. Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan / pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.



  4. Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 ( hari ) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK.



  5. Biaya
    Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari / kasus/tahun
    sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU)  pada
    penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20
    hari/kasus/tahun.



  6. Biaya tindakan medik super spesialistik.



  7. Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak.





Send message Report Abuse

Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat..

Jamsostek, PT (PERSERO)
Featured Products