You're visiting: Home > Buy > Business Services > Product: Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum

Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum

Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum SHARE:  Share/Save/Bookmark URL: 
Price Negotiable
Payment Term Delivery Acceptance (D/A)

Descriptions :




Prosedur Santunan



1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN


  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma


2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN


  • Dalam hal korban luka.luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )


3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN


  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa

    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja






Sistem Pembayaran Premi



Dasar Hukum Pelaksanaan


  • UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
    Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan
    Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  • UU
    No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18
    Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas
    Jalan.

Jenis Premi


  • Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada
    PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW)
    dan Sumbangan Wajib (SW).
  • Iuran Wajib dikutip atau
    dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api,
    pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo
    pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan
    bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50
    km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut
  • Sumbangan
    Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan
    bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).

Besaran Premi dan santunan


  • Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
    dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana
    Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Untuk Iuran Wajib dan
    santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana
    Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum
    di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Teknis Pengutipan Premi


  • Iuran Wajib
    Setiap penumpang yang akan menggunakan
    alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan
    ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan
    pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat
    transportasi tersebut
  • Sumbangan Wajib

    Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK










Send message Report Abuse

JASA RAHARJA merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan barang kerajinan terutama jenis Statue Handicraft, Painting From Wood Leather
.

Jasa Raharja (PERSERO)
Featured Products