1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
- Dalam hal korban luka.luka
- Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
- Dalam hal korban meninggal dunia
- Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap
- Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah
- Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja
Sistem Pembayaran Premi
Dasar Hukum Pelaksanaan
- UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. - UU
No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18
Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan.
Jenis Premi
- Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada
PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW)
dan Sumbangan Wajib (SW). - Iuran Wajib dikutip atau
dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api,
pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo
pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan
bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50
km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut - Sumbangan
Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan
bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Besaran Premi dan santunan
- Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. - Untuk Iuran Wajib dan
santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum
di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
Teknis Pengutipan Premi
- Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan
alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan
ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan
pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat
transportasi tersebut - Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK



